
PT Taspen (Persero) menunjuk tim khusus yang independen untuk menangani pelaporan terhadap pelanggaran yang disebut Tim Pelaksana WBS.
Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan TASPEN kepada Tim Pengelola Whistleblowing System dengan alamat:
Tim Pengelola Whistleblowing System PT TASPEN (Persero)
Jl. Letjen Suprapto No. 45, Cempaka Putih, Jakarta 10520
Laporan kepada Tim Pelaksana WBS juga bisa melalui website fazriehisnil.wix.com/lapor atau email khusus dengan alamat laporan taspen pengaduan@taspen.com atau beberapa saluran berikut :
a. Faksimile : 021-4255 444
b. Telephone : 021-4255 999
c. SMS : 08 111 44 6666
Dalam Sistem Laporan Dugaan Pelanggaran ini, Tim WBS bertugas untuk:
- Menerima pelaporan dugaan pelanggaran;
- Menilai dan menyeleksi laporan dugaan pelanggaran;
- Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
- Menangani keluhan ataupun pengaduan dari pelapor yang mendapat tekanan atau perlakuan ancaman dari terlapor;
- Melakukan komunikasi dengan pelapor;
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Mendokumentasikan setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterima;
- Melakukan pemeriksaan/investigasi laporan dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.