
PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil.
PT Taspen (Persero) mengeluarkan pedoman whistleblowing system sejak tahun 2013 dalam rangka mewujudkan perusahaan yang bersih, sehat dan benar. Penerapan whistleblowing system digunakan sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan baik secara finansial dan non finansial.
Sistem whistleblowing Indonesia yang dikembangkan oleh PT Taspen ini disusun sebagai panduan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pemegang saham maupun insan TASPEN.
Siapa saja yang dapat melaporkan pelanggaran?
Yang dapat melaporkan pelanggaran adalah para pemegang saham maupun insan TASPEN.
Saluran pelaporan yang dikembangkan:
Aplikasi ini dikelola secara profesional dan Independen sesuai Code of Conduct WBS PT Taspen (Persero)
Dengan hadirnya SIAP ! PT Taspen (Persero) siap sedia untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan jujur.
I'M SIAP !
Whistle Blowing System PT TASPEN (PERSERO)
Tentang SIAP !
Dalam rangka mewujudkan upaya penerapan prinsip kewajaran dan kesetaraan bagi stakeholders perlu dibangun Whistleblowing System yang merupakan bagian dari pengendalian internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Pengelolaan whistleblowing system dilakukan oleh pihak internal perusahaan yang membentuk Tim Pengelola Whistleblowing System melalui saluran telp/fax/e-mail/sms/surat.
Jenis pelaporan pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi:
-
Penyalahgunaan dan pemalsuan data dan/atau pembayaran klim
-
Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan lain di luar perusahaan
-
Pembocoran rahasia perusahaan
-
Penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi
-
Penyelewengan uang perusahaan
-
Penggelapan aset
-
Pemerasan
-
Penipuan
-
Benturan kepentingan
-
Pelanggaran etika dan perbuatan asusila
-
Korupsi
-
Pencurian
-
Kecurangan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
