top of page
1960

 

 

Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan tanggal 25 – 26 Juli 1960 dengan hasil yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertama RI No.388/MP/1960 tanggal 25 Agutus 1960 yang antara lain menetapkan perlunya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya disaat mengakhiri pengabdiannya kepada Negara. Civil Servants Welfare Conference held on July

 

Sebagai realisasi dari konferensi tersebut, pada tanggal 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN). Tujuan didirikannya Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) yaitu Untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat mencapai usia pensiun.

 

Perubahan bentuk PN TASPEN menjadi PERUM TASPEN PN TASPEN mendapat peningkatan status dari PN menjadi PERUM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep.749/ MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970.

 

SEJARAH PERUSAHAAN

 

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Persero atau PT TASPEN (PERSERO) adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari Program Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981 dan 26 Tahun 1981 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.

Perubahan PERUM TASPEN menjadi PT TASPEN Peningkatan status dari PERUM menjadi Perusahaan Perseroan (PT PERSERO) sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI NOMOR 25 Tahun 1981 (Bab.VIII Pasal 13 Badan Penyelenggara) dan di sahkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah No.4 tanggal 04 Januari 1982 dengan nama PT TASPEN (PERSERO).

1963

 

 

1970

 

 

1981

 

 

S

E

L

A

M

A

T

 

D

A

T

A

N

G

bottom of page